MAKALAH MANUSIA DAN KEADILAN
NAMA :
FAJAR KURNIAWAN
NPM
: 52417110
KELAS :
1IA14
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu halangan
yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan nabi
besar Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul manusia dan keadilan ini adalah sebagai pemenuhan
tugas yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah
direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut
mendukung terselesaikannya makalah ini,
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan
jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat
kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga
dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Hormat kami,
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................................................................... i
Kata Pengantar................................................................................................................... ii
Daftar
Isi........................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................................. 1
1.2 Rumusan Masalah………………………………………………………........................ 3
1.3 Tujuan……………………………………………………………………………........... 3
1.3 Tujuan……………………………………………………………………………........... 3
BAB II PEMBAHSAN
2.1 Arti Keadilan…………………………………………………………........................... 4
2.2 Makna Keadilan……………………………………………………….......................... 5
2.3 Kejujuran………………………………………………………………......................... 8
2.4 Kekurangan……………………………………………………………......................... 9
2.5 Kecurangan……………………………………………………………........................ 10
2.6 Perhitungan (Hisab)…………………………………………….................................. 11
2.7 Pemulihan Nama Baik………………………………………….................................. 12
2.8 Pembalasan……………………………………………………………........................ 13
2.9 Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat…………...................................................... 14
BAB III PENUTUP……………………………………………............................. 15
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………….......................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara ini
membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam
berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan
kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh
kasus yang begitu menarik kita adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim
Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu
untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan
terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi
lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus.
Bagaimana dengan kasus sejenis yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio
yang lebih besar daripada Gayus ?
Pertanyaan ini semakin menghilang
dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang
semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua
pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ?
maksudnya, akankah setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap
media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas ? mengapa
kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin berlanjut
bila kita ingat kembali beberapa kasus yang sempat menarik perhatian
khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat
dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki
yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini
yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar
keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya
diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara
orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak
dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya
kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan
semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang
bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah.
Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang
berkuasa sehingga sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan
politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai
ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR
bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan
aspirasi partai.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2. Apa
itu arti dari kejujuran
3. Apa
itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang
menimbulkan kecurangan itu ?
4. Apa
arti pemulihan nama baik itu ?
5. Apa
itu pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa
berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan
mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara
seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Keadilan
Menurut kamus umum bahasa
indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah
atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan
adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut
aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia,Kelayakan diartikan sebagai
titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit.
Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang
tersebut atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang
sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal
adilan. Arti mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut
dengan sama.
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah
mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg
adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti
terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang
untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus
di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan
sikap moral.
Menurut Plato,
keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang
dikatakan adil adalah orang yang mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan
oleh akal.
Menurut secorates,
keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin
pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga
negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan
baik.
2.2 Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari
berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat
adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
sila
Ketiga, Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai
tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya,
dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan yaitu :
1. Keadilan
legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani
umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat
dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal. Keadilan
timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada
bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam
masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
2. Keadilan
distributive
Yaitu keadilan ini akan
terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama diperlakukan tidak sama. (justice is done when equals are
treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.-
maka Budi harus menerima.
3. Keadilan
komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa
pertahun dan ketertiban dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.3 Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga
seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan
hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji
atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa
yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya
berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata,
padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan
ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula
mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
2.4 Kekurangan
Kekurangan atau curang identik
dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar,. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1. Faktor
ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak
dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai
makhluk lemah, tempat salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal
pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor
peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat
mempengaruhi mentalitas individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan”
meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat
ini memicu terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di
dalamnya sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah
kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun
mengedapankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali
untuk dilakukan, atau bahkan mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan
orang lain.
2.5 Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan
sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun
kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling
hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Jenis
kecurangan
Sebagai konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya
penipuan yang disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang
atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang
curang dan penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan
Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah
atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan
itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja
melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan
aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan
pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali
mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait,
karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
2.6 Perhitungan (Hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga
khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki,
dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala
amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah
meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih
banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka
akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia
akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
2.7 Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau
perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku
atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan
perbuatan itu antara lain : cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah
tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang
dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah
kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak
sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik,
manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir, mewlainkan harus beratingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu
ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di pupuk.
2.8 Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat
pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan
menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah
makhluk moral dan makhluk social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Bila manusia berbuat amoral,
lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan
yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka
manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan
kewajiban itu adalah pemballasan.
2.9 Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu
sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika
seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba
untuk bertanya atau melalukan perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan
dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi
seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak negatif nya
seperti protes oleh pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan
seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena
adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan
perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun
tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang
dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar.
Kecurangan apa yang dilakukanya tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan
suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa
ataupun tidak.
3.2 Saran
Janganlah kita berlaku
tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita
bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
